Operasi Yustisi, Satpol PP Jaring 12 PKL Berjualan di Jalan Ahmad Yani Bekasi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:45 WIB
Satpol PP Kota Bekasi jaring 12 PKL yang berjualan di Jalan Ahmad Yani. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Sebanyak 12 pedagang kaki lima ( PKL ) terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bekasi. Operasi itu dilakukan pada Minggu 28 Agustus 2022 malam.

Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, penindakan dilakukan lantaran belasan pedagang tersebut tertangkap tengah berjualan. Pasalnya, Jalan Ahmad Yani tidak diperbolehkan membuka lapak.

"Hari Minggu kemarin malam hari itu ada 12 orang yang kami amankan," ucap Saut ketika konfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Belasan pedagang tersebut diduga belum mengetahui adanya larangan berjualan di pinggir jalan. Hal ini mengingat, sejumlah PKL yang ditertibkan merupakan pedagang baru.

"Ini baru-baru semua (PKL ditertibkan). Orang lama pergi orang baru datang gitu. Karena mungkin dianggap peluang," ucap dia.



Sebagai tindak lanjut, Saut memastikan, pihaknya langsung menegakkan Perda yang berlaku. Meski begitu, pihaknya tetap mendata siapa-siapa saja PKL yang baru kali ini tertangkap tangan melanggar aturan tersebut.

"Kalau tim saya yang turun pak, itu sudah tim penegakan perda harus sidang," tuturnya.

"Kita akan kasih tahu ke hakim. Pak ini baru satu kali, pak ini kedua kali," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More