Satpol PP Jakbar Kumpulkan Rp300 Juta dari Pelanggar PSBB
Rabu, 01 Juli 2020 - 14:27 WIB
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp300 juta dari melakukan razia selama sebulan. Tambahan pemasukan daerah ini didapat setelah Satpol PP melakukan razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.
"Per 30 Juni kemarin, kami mencatat Rp300 juta yang berhasil kami dapat dari pelanggar PSBB," kata Kasie Op Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Rabu (1/7/2020). ( )
Ivand mengatakan, beberapa penyumbang pelanggar besar yakni sejumlah usaha, pabrik, maupun pedagang yang diketahui melakukan pelanggaran. Denda puluhan juta berhasil di raup dari pelanggaran semacam ini, seperti, tetap bekerja selama Work From Home (WFH) dan mengabaikan physical distancing.
Sementara terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker, Ivand menjelaskan, banyak masyarakat yang membayarkan denda sebesar Rp250.000. ( )
Denda ini diberikan lantaran masyarakat ogah dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum, menyapu dan lain-lainnya. "Dendanya juga lumayan banyak kok," tuturnya. ( )
Meski demikian, Ivand menegaskan, pembayaran denda ini bebas pungutan liar (pungli). Pasalnya pembayaran denda langsung di-transfer ke rekening Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. ( )
Lihat Juga: Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
"Per 30 Juni kemarin, kami mencatat Rp300 juta yang berhasil kami dapat dari pelanggar PSBB," kata Kasie Op Satpol PP Jakbar Ivand Sigiro, Rabu (1/7/2020). ( )
Ivand mengatakan, beberapa penyumbang pelanggar besar yakni sejumlah usaha, pabrik, maupun pedagang yang diketahui melakukan pelanggaran. Denda puluhan juta berhasil di raup dari pelanggaran semacam ini, seperti, tetap bekerja selama Work From Home (WFH) dan mengabaikan physical distancing.
Sementara terhadap masyarakat yang tak menggunakan masker, Ivand menjelaskan, banyak masyarakat yang membayarkan denda sebesar Rp250.000. ( )
Denda ini diberikan lantaran masyarakat ogah dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan tempat umum, menyapu dan lain-lainnya. "Dendanya juga lumayan banyak kok," tuturnya. ( )
Meski demikian, Ivand menegaskan, pembayaran denda ini bebas pungutan liar (pungli). Pasalnya pembayaran denda langsung di-transfer ke rekening Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. ( )
Lihat Juga: Anies Ingatkan PSBB, Warganet : Ada Apa Pak Sebenarnya? Tolong Bagi Cerita dengan Rakyat
(mhd)
tulis komentar anda