Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya
Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB
JAKARTA - Dalam tubuh Polda Metro Jaya terdapat Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ). Meski keduanya sama-sama terkait dengan penyidikan tetapi ada beberapa perbedaan.
Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sama-sama bergerak terkait penyidikan tindak pidana yang berada di bawah Kapolda Metro Jaya dalam melaksanakan tugasnya.
Perbedaan di antara keduanya terletak pada tugas, fungsi, dan ruang lingkupnya. Berikut adalah perbedaannya:
1. Tugas dan Fungsi
- Ditreskrimsus
Melansir dari reskrimsus.metro.polri.go.id, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu badan ini juga bertugas untuk menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya.
Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sama-sama bergerak terkait penyidikan tindak pidana yang berada di bawah Kapolda Metro Jaya dalam melaksanakan tugasnya.
Perbedaan di antara keduanya terletak pada tugas, fungsi, dan ruang lingkupnya. Berikut adalah perbedaannya:
1. Tugas dan Fungsi
- Ditreskrimsus
Melansir dari reskrimsus.metro.polri.go.id, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya.
Selain itu badan ini juga bertugas untuk menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya.
Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda