Ini Perbedaan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di Polda Metro Jaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:02 WIB
Markas Polda Metro Jaya di Jakarta. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Dalam tubuh Polda Metro Jaya terdapat Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ). Meski keduanya sama-sama terkait dengan penyidikan tetapi ada beberapa perbedaan.

Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sama-sama bergerak terkait penyidikan tindak pidana yang berada di bawah Kapolda Metro Jaya dalam melaksanakan tugasnya.

Perbedaan di antara keduanya terletak pada tugas, fungsi, dan ruang lingkupnya. Berikut adalah perbedaannya:



1. Tugas dan Fungsi

- Ditreskrimsus

Melansir dari reskrimsus.metro.polri.go.id, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu badan ini juga bertugas untuk menganalisis kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya.

Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More