Syarat dan Prosedur Pemecatan Polisi, Pangkat Kombes ke Atas Diberhentikan Presiden
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 06:11 WIB
- Melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.
Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
3. Meninggalkan tugas atau hal lain
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam kurun waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan yang dapat merugikan dinas kepolisian.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian polisi secara tidak hormat ini akan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewenangan memberhentikan polisi dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau lebih tinggi.
Sementara untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah pemberhentian dapat dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menurut pasal 15.
(mhd)
tulis komentar anda