Polisi Ciduk Pengecer Judi Togel Online di Pondok Melati Bekasi
Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:13 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota kembali menangkap pelaku judi togel online. Kali ini bernama DM (54), yang diciduk di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Sebelumnya polisi menciduk tersangka judi online berinisial JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi togel online melalui aplikasi Togel Up.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andara mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait maraknya judi yang meresahkan. Di TKP kerap dijadikan tempat memasang tebakan angka (judi togel).
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota kemudian langsung melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar, ditemukan bukti dari transaksi yang ada di HP pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut," kata Erna, Kamis (25/8/2022).
Dari tangan DM, polisi juga menyita barang bukti sebuah dompet warna hitam, dua buah unit handphone dan satu kartu ATM. Di dalam handphone pelaku juga ditemukan ada pasangan tebakan angka togel melalui aplikasi WhatsApp.
"Diamankan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.0000," ucap Erna.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kasus itu masih didalami polisi untuk mencari pelaku lain.
Sebelumnya polisi menciduk tersangka judi online berinisial JJS (42) di wilayah Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. JJS diduga mengkoordinir permainan judi togel online melalui aplikasi Togel Up.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andara mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait maraknya judi yang meresahkan. Di TKP kerap dijadikan tempat memasang tebakan angka (judi togel).
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota kemudian langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga
"Ternyata benar, ditemukan bukti dari transaksi yang ada di HP pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan tebak angka tersebut," kata Erna, Kamis (25/8/2022).
Dari tangan DM, polisi juga menyita barang bukti sebuah dompet warna hitam, dua buah unit handphone dan satu kartu ATM. Di dalam handphone pelaku juga ditemukan ada pasangan tebakan angka togel melalui aplikasi WhatsApp.
"Diamankan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.0000," ucap Erna.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Kasus itu masih didalami polisi untuk mencari pelaku lain.
(thm)
tulis komentar anda