Asik Main Judi Online di Pangkalan, 3 Sopir Angkot di Jatinegara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah menangkap tiga orang sopir angkot berinisial DS (40), BS (38), dan ED (54) di Jalan Bekasi Timur Raya, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan tersebut dikarenakan ketika sopir tersebut tengah asik bermain judi online .
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan ketiga sopir angkot tersebut ditangkap tepat saat berada di pangkalan. Mereka, kata Entong kepergok tengah asik bermain judi online.
"Mereka mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," ujar Entong di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8/2022).
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dompet, dan uang Rp182 ribu yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.
"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.
Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan ketiga sopir angkot tersebut ditangkap tepat saat berada di pangkalan. Mereka, kata Entong kepergok tengah asik bermain judi online.
"Mereka mayoritas adalah sopir angkot. Jadi saat waktu senggang mencari penumpang, dimanfaatkan untuk berjudi online yang menggunakan satu orang bandar," ujar Entong di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8/2022).
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, dompet, dan uang Rp182 ribu yang diduga digunakan untuk melakukan judi online.
"Untuk pengembangan berikutnya ini media yang digunakan adalah handphone, tidak menutup kemungkinan, kami yakini mengarah ke sana (perantara transfer bank ke bank) karena ada bandar yang mentransfernya," kata Entong.
Atas kejadian tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
(kri)