Dalami Laporan Persatuan Dukun terhadap Pesulap Merah, Polisi Bakal Periksa Saksi-saksi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 08:21 WIB
Polisi menjadwalkan memeriksa saksi-saksi dalam laporan yang dibuat Persatuan Dukun terhadap pesulap merah Marchel Radhival. Foto: YouTube Denny Sumargo
JAKARTA - Polisi menjadwalkan memeriksa saksi-saksi dalam laporan yang dibuat Persatuan Dukun terhadap pesulap merah Marchel Radhival. Sejauh ini, polisi masih meneliti bukti yang diserahkan pihak pelapor.



"Baru dilaporkan kemarin. Nanti kita akan periksa saksi-saksi dahulu, pendalaman, baru gelar perkara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (17/8/2022).



Polisi bakal melakukan gelar perkara pasca dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk menetukan status laporan tersebut. Adapun laporan itu diketahui dilakukan oleh Agustiar selaku Kepala Dukun terkait pelanggaran UU ITE.



Polisi belum memanggil pesulap merah lantaran saat ini masih dilakukan penelitian terlebih dahulu atas laporan tersebut. Polisi belum bisa memastikan kapan pesulap merah itu bakal dimintai klarifikasinya sebagai terlapor.

"Itu belum (untuk pemanggilan terlapor), masih diteliti (barang bukti dari pelapor). Kan kemarin (saat laporan pelapor) memberikan buktinya," tuturnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More