Pengamat Maritim Ini Sikapi Kasus ABK WNI: Jangan Seenaknya Langgar Hukum di Luar RI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 17:02 WIB
Dalam Pasal 40 ayat (2) UU No 17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang.

"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan," ujarnya.

Tindakan hukum dari aparat kepolisian laut China terhadap ABK WNI tidak dapat disalahkan. Apalagi tindakan dari ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat penyelundupan itu, pemerintah China mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau sekitar Rp170 miliar.

Capt Hakeng memuji langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI seperti yang diungkapkan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu bahwa selama proses persidangan pihaknya memberikan pendampingan pengacara.

"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan ABK tersebut salah," ujar Capt Hakeng.

"Tetap patuhi hukum/aturan yang berlaku di mana pun kita berada. Jangan karena WNI lalu bebas berbuat salah di luar negeri karena yakin oleh negara benar atau salah akan tetap diberikan pendampingan,” sambungnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More