Polisi Tetapkan Pengemudi Ugal-ugalan dan Pakai Pelat RFH Palsu sebagai Tersangka

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 18:37 WIB
Anggota PJR ditabrak pengemudi berpelat nomor polisi RFH di Tol Pancoran, Jakarta. Foto: Tangkapan layar/Video SINDOnews.com
JAKARTA - Pengemudi ugal-ugalan yang menambrak anggota Polisi Jalan Raya ( PJR ) di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 311 ayat (3) UU LLAJ," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Ia menambahkan, alasan pengemudi itu memakai pelat nomor palsu RFH untuk menghindari ganjil genap.

"Untuk menghindari ganjil genap," ujarnya.

Sebelumnya, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menjelaskan, pelat RFH yang digunakan oleh pengendara ugal-ugalan di Tol Pancoran ternyata palsu.



"Pelat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan pelat palsu, tidak disertai STNK khusus atau rahasia yang sah," ujar Edy kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Sekadar diketahui, Anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022. Pengemudi mobil itu enggan diberhentikan karena menggunakan strobo.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran. Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More