Apakah Polwan Boleh Menikah dengan Anggota TNI?

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 16:48 WIB
5. Surat keterangan belum menikah

6. Surat keterangan menetap orang tua suami dan orangtua calon istri.

7. Surat bentuk sampul D

Surat ini bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua.

8. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan calon istri.

9. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orangtuanya yang diketahui aparat desa setempat.

10. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri.

11. Fotokopi Akta Cerai sebanyak 2 lembar jika sebelumnya sudah menikah (janda/duda)

12. Surat pernyataan dari calon istri dan calon suami.

13 SKCK calon istri dan kedua orangtua

14. Ijazah pendidikan terakhir calon istri dan calon suami sebanyak 2 lembar

15. Akta kelahiran calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar

16. Fotokopi KTP calon istri dan suami sebanyak 2 lembar

17. Pas foto gandeng 6x9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar

18. Pas foto calon istri 4x6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar

19. Pas foto calon istri dan suami berukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More