Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 03:02 WIB
"Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone. Di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama," papar Komarudin.
Sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," jelas Komarudin.
Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.
"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban. Transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan," jelas Komarudin.
Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda