Pemkot Depok Minta Masyarakat Tunda Dulu Rencana Resepsi Nikah dan Khitan
Senin, 29 Juni 2020 - 13:24 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat untuk digelar. Pasalnya, hingga kini Depok masih menjalani fase PSBB proporsional hingga Kamis (2/7/2020).
Sejumlah kegiatan yang belum diizinkan untuk digelar di antaranya, resepsi pernikahan dan khitanan, seleksi masuk perguruan tinggi, pengenalan studi masuk sekolah/pendidikan, uji kompetensi, seminar, bimbingan teknis, pelatihan, workshop dan sejenisnya. “Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan permohonan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan 2 Juli 2020 Kota Depok masih berada pada masa PSBB proporsional,” ungkap Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (29/6/2020).
Sesuai Peraturan Wali Kota Depok No 37/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Depok, kegiatan-kegiatan tersebut belum diizinkan untuk dilaksanakan.
“Kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, baik evaluasi di Gugus Tugas Kota Depok maupun evaluasi dengan Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. (Baca: Sempat Ditutup, Kelurahan Cengkareng Timur Kembali Beroperasi)
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk sabar dan menunggu kebijakan selanjutnya. “Kepada seluruh elemen mohon bersabar untuk menunggu kebijakan lanjutan setelah masa PSBB proporsional 2 Juli 2020, karena kebijakan yang diambil di Kota Depok tidak terlepas dari kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah dan Pemprov Jawa Barat,” ucapnya.
Sejumlah kegiatan yang belum diizinkan untuk digelar di antaranya, resepsi pernikahan dan khitanan, seleksi masuk perguruan tinggi, pengenalan studi masuk sekolah/pendidikan, uji kompetensi, seminar, bimbingan teknis, pelatihan, workshop dan sejenisnya. “Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan dan permohonan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan 2 Juli 2020 Kota Depok masih berada pada masa PSBB proporsional,” ungkap Wali Kota Depok yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Senin (29/6/2020).
Sesuai Peraturan Wali Kota Depok No 37/2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Depok, kegiatan-kegiatan tersebut belum diizinkan untuk dilaksanakan.
“Kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, baik evaluasi di Gugus Tugas Kota Depok maupun evaluasi dengan Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. (Baca: Sempat Ditutup, Kelurahan Cengkareng Timur Kembali Beroperasi)
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk sabar dan menunggu kebijakan selanjutnya. “Kepada seluruh elemen mohon bersabar untuk menunggu kebijakan lanjutan setelah masa PSBB proporsional 2 Juli 2020, karena kebijakan yang diambil di Kota Depok tidak terlepas dari kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah dan Pemprov Jawa Barat,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda