Curi Sepeda Seharga Rp260 Juta, Residivis Ini Ditangkap Polres Depok
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:19 WIB
DEPOK - Dua pencuri sepeda gunung seharga ratusan juta dibekuk jajaran Polres Depok . Keduanya adalah KGA alias Kepet (26) dan RRA alias Dodoy (24).
Mereka berhasil mencuri sepeda gunung merek Santa Cruz dari rumah warga di kawasan Jalan Kamboja, Pancoran Mas Depok. Sepeda yang dicuri sebanyak dua unit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu pukul 23.16 WIB. “Ada tiga pelaku yang tertangkap dua, dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku berperan ada yang loncat pagar dan satu lagi yang mengambil, satunya mengawasi,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Rabu (27/7/2022).
Menurut Imran, pelaku biasa mengincar rumah kosong dan menggasak barang yang ada milik korban. “Salah satu pelaku ini residivis kasus serupa. Pada tahun 2020 yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi,” ujarnya.
Imran menuturkan, sebelum beraksi pelaku mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka lompat pagar dan mengambil barang yang ada di teras rumah.
Pada aksinya kemarin, pelaku menggasak dua sepeda senilai Rp260 juta. “Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” tuturnya.
Selanjutnya sepeda hasil curian dijual ke pembeli dengan sistem COD. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mereka berhasil mencuri sepeda gunung merek Santa Cruz dari rumah warga di kawasan Jalan Kamboja, Pancoran Mas Depok. Sepeda yang dicuri sebanyak dua unit.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu pukul 23.16 WIB. “Ada tiga pelaku yang tertangkap dua, dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku berperan ada yang loncat pagar dan satu lagi yang mengambil, satunya mengawasi,” kata Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Rabu (27/7/2022).
Menurut Imran, pelaku biasa mengincar rumah kosong dan menggasak barang yang ada milik korban. “Salah satu pelaku ini residivis kasus serupa. Pada tahun 2020 yang bersangkutan sudah melakukan masa penahannya di LP, kali ini tertangkap lagi,” ujarnya.
Imran menuturkan, sebelum beraksi pelaku mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka lompat pagar dan mengambil barang yang ada di teras rumah.
Pada aksinya kemarin, pelaku menggasak dua sepeda senilai Rp260 juta. “Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta,” tuturnya.
Selanjutnya sepeda hasil curian dijual ke pembeli dengan sistem COD. Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda