Sopir Taksi Diduga Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan 8 Tahun Jadi DPO

Senin, 25 Juli 2022 - 17:35 WIB
Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap sopir taksi, Ali S (50), yang melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR. Kejadian ini berlangsung di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.



"Sudah kami terbitkan (status DPO)," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).



Menurut dia, penerbitan status DPO itu sudah disebarkan polisi. Maka itu, bagi masyarakat yang juga melihat terduga pelaku diharapkan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.



Polisi juga mengimbau kepada terduga pelaku untuk mendatangi kantor polisi agar mau diperiksa terkait dugaan kasus pencabulannya itu, sebelum dilakukan penangkapan.

Di samping menerbitkan status DPO, polisi juga masih mencari keberadaan pelaku. Diketahui, aksi pencabulan itu dilakukan terduga pelaku di rumah kontrakannya kawasan Kebayoran Lama. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, tertanggal 28 Juni 2022.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More