Bapas Bogor Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:10 WIB
JAKARTA - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan atas pembebasan bersyarat John Refra atau yang akrab dipanggil John Ke i. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
"Berdasarkan hasil Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Rika menjabarkan, dalam Sidang TPP Bapas Bogor John Kei dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran di tengah masa pembebasan bersyarat. "Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," ungkap Rika.
Saat ini, John ini tinggal menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya. (Baca juga: Polda: Bentrok Berdarah Terjadi Akibat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei)
Sebelumnya, John Kei terlibat dalam kasus penyerangan yang terjadi di Perumahan Elite Green Lake City dan Jalan Kresek Raya, Tangerang pada Minggu 6 Juni 2020 lalu.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
"Berdasarkan hasil Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Rika menjabarkan, dalam Sidang TPP Bapas Bogor John Kei dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran di tengah masa pembebasan bersyarat. "Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka," ungkap Rika.
Saat ini, John ini tinggal menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya. (Baca juga: Polda: Bentrok Berdarah Terjadi Akibat John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei)
Sebelumnya, John Kei terlibat dalam kasus penyerangan yang terjadi di Perumahan Elite Green Lake City dan Jalan Kresek Raya, Tangerang pada Minggu 6 Juni 2020 lalu.
Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.Korban lain, satu pengendara ojek online, tertembak di bagian kaki. Saat itu, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
(thm)
tulis komentar anda