Foto Bareng HRS Beredar Luas, Kepala Bapas Jakpus: Itu Privat bukan Konsumsi Publik
Rabu, 20 Juli 2022 - 20:05 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Heru Prasetyo menyayangkan beredarnya foto dirinya dan staf bersama Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah media online. Pasalnya, foto tersebut bukanlah untuk konsumsi publik melainkan untuk dokumentasi lembaga dan laporan kepada pimpinan.
Heru mengatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan HRS di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022 malam.
“Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap HRS pada Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” kata Heru kepada Wartawan, Rabu (20/7/2022).
Menurut Heru, sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. Baca: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan
“Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun,” ujar Heru.
Dia juga menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsums publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” ucapnya.
Heru mengatakan, dirinya dan staf memang sempat berfoto dengan HRS di lobby Bapas Kelas I Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Juli 2022 malam.
“Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap HRS pada Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif. Jadi tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik,” kata Heru kepada Wartawan, Rabu (20/7/2022).
Menurut Heru, sikap ramah dirinya dan staf di Bapas Jakpus terhadap HRS semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. Baca: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Dasarnya Telah Menjalani 2/3 Masa Tahanan
“Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun,” ujar Heru.
Dia juga menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan pihahnya sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Moh. Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, foto tersebut dimaksudkan hanya untuk laporan kinerja Kepala Bapas Kelas I Jakarta Pusat melalui WAG Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan tidak untuk konsums publik. Dalam foto tersebut tampak jajaran petugas Bapas Kelas I Jakarta Pusat menunjukkan keramahan kami terhadap HRS sebagai klien Bapas yang akan menjalankan pembimbingan lanjutan sampai dengan tanggal 10 Juni 2024,” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda