Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
"Dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ungkap Hengki.
Lewat modus tersebut oknum BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat.
3. Memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata Hengki.
Setelah proses administrasi penyerahan selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut.
"Dalam modus ini ada dua korban, pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobot," kata Hengki.
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ancam Copot Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah
4. Mafia tanah mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN.
"Jadi menggunakan akses ilegal. Mereka dapat melakukan input data, melakukan autentifikasi dan validasi perubahan data lahan," ucapnya.
"Ini masih kami lidik, karena banyak korban yang tidak sadar ternyata tanahnya sudah diambil alih oleh mafia tanah," tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Lewat modus tersebut oknum BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat.
3. Memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata Hengki.
Setelah proses administrasi penyerahan selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut.
"Dalam modus ini ada dua korban, pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobot," kata Hengki.
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ancam Copot Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah
4. Mafia tanah mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN.
"Jadi menggunakan akses ilegal. Mereka dapat melakukan input data, melakukan autentifikasi dan validasi perubahan data lahan," ucapnya.
"Ini masih kami lidik, karena banyak korban yang tidak sadar ternyata tanahnya sudah diambil alih oleh mafia tanah," tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
tulis komentar anda