Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan 4 modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Empat modus baru itu ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan 10 kasus mafia tanah dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui 4 modus operandi baru tersebut, mafia tanah merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Aksi itu melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di tingkat kantor wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Ada di Mana-mana



"Modus baru ini pada tataran penerbitan hak sehingga kami melakukan penindakan terhadap oknum-oknum kantor BPN," tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (18/7/2022).

Inilah modus baru sindikat mafia tanah:

1. Para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.

"Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," ujar Hengki.

2. Sindikat mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya.

Setelah menemukan target sasaran, pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More