Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi

Senin, 18 Juli 2022 - 20:52 WIB
loading...
Terbongkar! 4 Modus Baru Sindikat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan 4 modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Empat modus baru itu ditemukan dalam penyelidikan dan penyidikan 10 kasus mafia tanah dalam beberapa waktu terakhir.

Melalui 4 modus operandi baru tersebut, mafia tanah merampas hak atas kepemilikan tanah milik korban pada tahapan penerbitan sertifikat. Aksi itu melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya di tingkat kantor wilayah DKI Jakarta dan Bekasi.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Mafia Tanah Ada di Mana-mana

"Modus baru ini pada tataran penerbitan hak sehingga kami melakukan penindakan terhadap oknum-oknum kantor BPN," tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (18/7/2022).

Inilah modus baru sindikat mafia tanah:

1. Para pelaku bekerja sama dengan pegawai BPN mencari tanah yang sudah bersertifikat. Setelah itu, mereka menerbitkan akta jual beli (AJB) atau akta peralihan palsu atas tanah tersebut.

"Ini dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat kepemilikan yang sudah ada," ujar Hengki.

2. Sindikat mafia tanah bekerja sama dengan oknum pegawai pemerintah daerah mencari tanah-tanah yang belum diurus sertifikatnya.

Setelah menemukan target sasaran, pelaku bekerja sama membuat dokumen bukti kepemilikan tanah palsu sebagai pembanding atas dokumen yang dimiliki korban.

"Dibuat pembanding dan ini terhadap tanah yang belum bersertifikat. Lalu dibuat girik palsu, akta palsu, akta peralihan, dan diajukan penerbitan sertifikat. Jadi yang terjadi penguasaan lahan secara tidak sah," ungkap Hengki.

Lewat modus tersebut oknum BPN berperan membuat gambar ukur atau peta bidang palsu atas tanah yang belum bersertifikat.

3. Memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sertifikat sebenarnya sudah jadi, tapi seolah-olah diberikan kepada korban. Ada figur peran pengganti. Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon," kata Hengki.

Setelah proses administrasi penyerahan selesai, para pelaku akan mengubah data identitas kepemilikan dan luas bidang tanah dari sertifikat tersebut.

"Dalam modus ini ada dua korban, pemohon PTSL dan pemilik tanah yang lahannya diserobot," kata Hengki.
Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Ancam Copot Pegawai ATR/BPN Terlibat Mafia Tanah

4. Mafia tanah mengakses secara ilegal data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem Komputerisasi Kerja Pertanahan (KKP) Kementerian ATR/BPN.

"Jadi menggunakan akses ilegal. Mereka dapat melakukan input data, melakukan autentifikasi dan validasi perubahan data lahan," ucapnya.

"Ini masih kami lidik, karena banyak korban yang tidak sadar ternyata tanahnya sudah diambil alih oleh mafia tanah," tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)