Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:58 WIB
Artis Nirina Zubir. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka baru kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir . Dari empat tersangka, 3 di antaranya telah ditangkap dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, empat tersangka baru tersebut diungkap dari hasil pengembangan persidangan 5 tersangka sebelumnya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Sumpah di Bawah Alquran



Dalam persidangan tersebut, lima terdakwa yakni Riri Khasmita, Edrianto, Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. “Berdasarkan petunjuk yang didapat dari hasil persidangan sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," ujarnya, Rabu (13/7/2022).

Empat tersangka baru yakni MSA, RAP, AEO, dan C. Dari empat orang yang ditetapkan tersangka, satu orang masuk DPO yakni RAP.

Zulpan mengungkapkan, satu orang DPO berinisial RAP berperan dalam pembiayaan proses balik nama sertifikat. “RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” katanya.

Baca juga: 2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Adapun objek perkara yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No 715 atas nama Ny Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 meter persegi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More