Tebet Eco Park Zona Bebas Emisi, DKI Batasi Kendaraan di 2 Jalan
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:46 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjadikan kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan sebagai zona bebas emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Nantinya bakal ada pembatasan kendaraan bermotor yang dapat melintasi kawasan tersebut saat weekend.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
”Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, yaitu di jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Syafrin menambahkan ketika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi tidak boleh melintasi dua jalan tersebut. Ia menyebut pengecualian diberikan untuk angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.
”Tentu pengaturannya adalah di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi, kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum kemudian non motorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus,” ujarnya.
Kemudian, Syafrin memastikan kendaraan umum di Jakarta telah lolos uji emisi secara berkala. Sebab, seluruh angkutan umum di Jakarta saat ini keseluruhannya sudah tertib melakukan uji berkala.”Jadi kendaraan wajib uji emisi dua kali dalam setahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan kebijakan LEZ di kawasan Tebet Eco Park masih dalam tahap uji coba seiring dengan penutupan sementara taman tersebut. Ia belum bisa memastikan kapan LEZ akan diberlakukan.
”Kami sudah lakukan uji coba, tentu pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park itu otomatis akan berlaku full dan sebenarnya pada setiap Sabtu-Minggu ini sudah diberlakukan,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan ada dua jalan di sekitar Tebet Eco Park yang akan masuk kawasan LEZ, yakni Jalan Tebet Timur Raya dan Jalan Tebet Barat Raya.
”Di Tebet Eco Park ada dua ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan LEZ hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, yaitu di jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya,” kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Syafrin menambahkan ketika kebijakan ini diterapkan, kendaraan pribadi tidak boleh melintasi dua jalan tersebut. Ia menyebut pengecualian diberikan untuk angkutan umum, kendaraan listrik, dan kendaraan pribadi milik warga setempat.
”Tentu pengaturannya adalah di kedua jalan tersebut dilarang kendaraan pribadi, kendaraan bermotor melintas, kecuali angkutan umum kemudian non motorize transport juga kendaraan warga setempat yang diidentifikasi dengan diberikan sticker atau tanda khusus,” ujarnya.
Kemudian, Syafrin memastikan kendaraan umum di Jakarta telah lolos uji emisi secara berkala. Sebab, seluruh angkutan umum di Jakarta saat ini keseluruhannya sudah tertib melakukan uji berkala.”Jadi kendaraan wajib uji emisi dua kali dalam setahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan kebijakan LEZ di kawasan Tebet Eco Park masih dalam tahap uji coba seiring dengan penutupan sementara taman tersebut. Ia belum bisa memastikan kapan LEZ akan diberlakukan.
”Kami sudah lakukan uji coba, tentu pada saat diberlakukannya kembali pembukaan Tebet Eco Park itu otomatis akan berlaku full dan sebenarnya pada setiap Sabtu-Minggu ini sudah diberlakukan,” tuturnya.
(ams)
tulis komentar anda