Gunakan Paspor Meksiko Palsu, Pria Ini Justru Fasih Bahasa Mandarin
Selasa, 12 Juli 2022 - 10:34 WIB
TANGERANG - Pria berinisial EW tertangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat akan masuk wilayah Indonesia pada 4 Juni 2022 lalu. EW ditangkap karena kedapatan menggunakan paspor Meksiko palsu, serta membawa identitas penduduk Meksiko yang juga palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai EW lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya.
Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.
”Ciri fisiknya tidak seperti orang Meksiko pada umumnya, dan saat ditanya juga tidak bisa berbahasa Inggris dan Meksiko hanya lancar berbahasa Mandarin,” jelas Tito, Selasa (12/6/2022).
Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin.
Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
”Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahundan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai EW lantaran ciri fisik EW berbeda dengan identitasnya.
Selain itu, EW juga hanya fasih berbahasa Mandarin padahal identitasnya menunjukkan EW warga Meksiko.
”Ciri fisiknya tidak seperti orang Meksiko pada umumnya, dan saat ditanya juga tidak bisa berbahasa Inggris dan Meksiko hanya lancar berbahasa Mandarin,” jelas Tito, Selasa (12/6/2022).
Kecurigaan petugas bertambah ketika EW tidak dapat Berbahasa Spanyol maupun Bahasa Inggris, EW justru fasih menggunakan Bahasa Mandarin.
Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan karena ditemukan pada bagian sampul, halaman visa, dan benang jahitan pada paspor yang dipergunakan terdapat tanda-tanda adanya perubahan dan terkesan tidak rapi.
”Kami menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen sehingga diperoleh hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh EW disimpulkan palsu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya EW dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahundan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung.
(ams)
tulis komentar anda