Gunakan Paspor Palsu, WNA Palestina Ditahan Imigrasi Bandara Soetta

Minggu, 19 Desember 2021 - 10:02 WIB
loading...
Gunakan Paspor Palsu, WNA Palestina Ditahan Imigrasi Bandara Soetta
Imigrasi bandara Soetta mengamankan WNA Palestina kedapatan bawa paspor palsu. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Seorang warga negara asing asal Palestina berinisial MA (26) ditahan petugas Imigrasi karena menggunakan paspor palsu saat transit di Indonesia. MA ditahan pada 6 Desember 2021 lalu saat akan bertolak ke Kanada menggunakan paspor Bahama palsu.

”Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mencurigai paspor Bahama yang dipakai palsu, dan setelah diteliti ternyata yang digunakannya palsu,” ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Minggu (19/12/2021).

Romi melanjutkan bahwa MA datang ke Indonesia pada 11 November 2021 menggunakan paspor Palestina asli. MA juga sempat tinggal di Indonesia selama tiga minggu.

Kepada petugas, MA mengaku menggunakan paspor palsu untuk ke Kanada karena kemungkinan akan ditolak juga menggunakan paspor Palestina yang masuk dalam negara yang sedang berkonflik.”Tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja,” ujarnya.

MA sendiri adalah WNA ke 13 yang ditahan petugas Imigrasi Soekarno-Hattakarena menggunakan paspor palsu sepanjang 2021 ini. Saat ini, par WNA itu sebagian sudah dialihkan ke kejaksaan dan sebagian masih proses penyelidikan. "Sebelumnya kami menangkap 12 WNA berpaspor palsu diantaranya dari Nigeria, Iran dan Vietnam,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)