TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:38 WIB
Baca juga: Hampir 50 Persen Elang Emas dan Elang Botak AS Keracunan Timbal
Adapun kegiatan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.
"Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia," ujarnya.
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ahmad Munawir menuturkan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, di mana acara ini didukung berbagai kalangan dari pemerintah pusat dan daerah, Polri, kalangan swasta, masyarakat hingga media.
Kegiatan penanaman ini juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Pohon yang ditanam merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa mendatang.
Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul, dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama 2 bulan.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada 27-30 Juni 2022.
Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob dinilai cocok menjadi lokasi lepasliar berdasarkan beberapa kriteria yakni kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
Adapun kegiatan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.
"Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia," ujarnya.
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ahmad Munawir menuturkan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, di mana acara ini didukung berbagai kalangan dari pemerintah pusat dan daerah, Polri, kalangan swasta, masyarakat hingga media.
Kegiatan penanaman ini juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Pohon yang ditanam merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa mendatang.
Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul, dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama 2 bulan.
Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada 27-30 Juni 2022.
Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob dinilai cocok menjadi lokasi lepasliar berdasarkan beberapa kriteria yakni kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.
Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
(jon)
tulis komentar anda