TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok

Rabu, 06 Juli 2022 - 19:38 WIB
loading...
TNGHS, Brimob, PT Antam UBPE Pongkor Tanam Pohon dan Pelepasan Elang Brontok
Pelepasliaran 3 Elang Brontok dan penanaman simbolis pohon asli Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) digelar di Kolat Korps Brimob Polri, kawasan Gunung Halimun Salak, Senin (4/7/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pelepasliaran 3 Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan penanaman simbolis pohon asli Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) digelar di Kolat Korps Brimob Polri, kawasan Gunung Halimun Salak, Senin (4/7/2022).

Rangkaian acara ini diikuti penanaman sekitar 1.000 bibit pohon asli TNGHS di blok Hutan Hanjawar, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Botol, Seksi PTNW II Bogor, Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Sebanyak 400 personel Korps Brimob Polri beserta anggota Kelompok Tani Hutan Cikaniki Sejahtera dan petugas Balai TNGHS terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Balai TNGHS Soal Terbelahnya Gunung Salak

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Balai TN Gunung Halimun Salak, Korps Brimob Polri, dan PT Antam Tbk UBPE Pongkor dalam rangka mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem di TNGHS.

Kepala Koordinator Instruktur Brimob AKBP Daulat Nainggolan mengatakan, selama ini Brimob rutin menggunakan kawasan TNGHS sebagai area latihan. "Area ini dipandang memiliki kondisi biofisik yang ideal untuk pembentukan anggota Korps Brimob Polri yang memiliki keterampilan dan kemampuan optimal dalam menjawab potensi tantangan tugas di area-area yang ekstrem," ujarnya.

Plt Kepala Balai TNGHS Dr Pairah menyampaikan bahwa kawasan TNGHS memang dapat digunakan untuk area latihan personel Polri melalui mekanisme kerja sama strategis yang tidak dapat dielakkan.

Selain itu, disampaikan mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan asli di TNGHS dengan berbagai fungsi ekologi, sosial dan ekonominya sehingga dapat dinikmati bukan hanya oleh generasi kita saat ini, namun juga generasi-generasi penerus selanjutnya.

"Penanaman pohon bertujuan mengembalikan area TNGHS yang telah mengalami kerusakan menjadi hutan kembali, sehingga menjadi habitat yang baik bagi berbagai flora dan fauna lainnya sekaligus meningkatkan fungsi ekologi kawasan TNGHS antara lain sebagai pengatur tata air, penyerap karbon dan penghasil oksigen," ungkap Pairah.
Baca juga: Hampir 50 Persen Elang Emas dan Elang Botak AS Keracunan Timbal

Adapun kegiatan pelepasliaran Elang Brontok merupakan upaya mempertahankan keberadaan populasi raptor TNGHS sebagai salah satu predator puncak yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNGHS.

"Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian flora dan fauna asli TNGHS beserta ekosistemnya sebagai sistem penyangga kelangsungan hidup manusia," ujarnya.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Ahmad Munawir menuturkan penanaman pohon asli TNGHS dan pelepasliaran Elang Brontok merupakan salah satu contoh kegiatan kolaborasi dalam pengelolaan kawasan konservasi, di mana acara ini didukung berbagai kalangan dari pemerintah pusat dan daerah, Polri, kalangan swasta, masyarakat hingga media.

Kegiatan penanaman ini juga bagian dari program Folu Net Sink 2030 yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK. Pohon yang ditanam merupakan jenis-jenis pohon asli TNGHS antara lain Rasamala (Altingia excelsa), Puspa (Schima walichii), Kisireum (Jambosa acuminatissima) serta berbagai jenis pohon Huru. Hal ini selaras dengan salah satu tujuan pengelolaan kawasan TNGHS yaitu menjaga keaslian dari tipe ekosistem TNGHS yang berpotensi memberikan nilai penting bagi kehidupan manusia di masa mendatang.

Elang Brontok yang dilepaskan bernama Zaza, Maul, dan Rinjani. Zaza dan Maul merupakan elang serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jogjakarta pada 26 Maret 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) TNGHS selama 3 bulan. Adapun Rinjani merupakan elang serahan dari masyarakat pada 18 April 2022 dan telah melewati masa rehabilitasi di PSSEJ TNGHS selama 2 bulan.

Sebelum ketiga Elang tersebut dilepasliarkan, Balai TNGHS telah melakukan beberapa prosedur di antaranya memastikan kesehatan satwa, memastikan perilaku satwa menunjukkan kesiapan untuk pelepasliaran dan lokasi pelepasliaran adalah kawasan yang sesuai untuk pelepasliaran sebagaimana hasil kajian habitat (habitat assesment) menggunakan tool Maxent tahun 2020 dan didetailkan oleh tim PSSEJ pada 27-30 Juni 2022.

Hutan di sekitar area Kolat Korps Brimob dinilai cocok menjadi lokasi lepasliar berdasarkan beberapa kriteria yakni kondisi habitat, keberadaan elang lain, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

Pelestarian alam sejatinya adalah upaya perlindungan terhadap keberlangsungan manusia itu sendiri. Kerusakan hutan konservasi sebagai sistem penyangga kehidupan dapat menyebabkan bencana ekologi yang berdampak signifikan terhadap masyarakat baik secara sosial maupun ekonomi. Sebaliknya, terjaganya alam dapat menjadi potensi yang mendukung pembangunan sosial ekonomi masyarakat dan bangsa di masa mendatang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)