Jalankan Instruksi Kapolda Metro, Polres Jakpus Langsung Razia Parkir Liar
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:03 WIB
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat langsung menjalankan instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk merazia parkir liar di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Razia ini mencegah kemacetan panjang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, alasan melakukan giat ini untuk menertibkan kendaraan yang mengganggu aktivitas jalan di kawasan tersebut.
Baca juga: Bikin Macet Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Mobil Parkir Sembarangan Langsung Derek
"Kami akan giat penertiban parkir liar di trotoar. Menjalankan undang-undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," tegasnya, Rabu (6/7/2022).
Penertiban hari ini dilaksanakan pada dua titik di Jakarta Pusat yakni kawasan Kebon Sirih dan Tugu Tani. Sesuai tahapan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat sebelum dipaksa derek.
"Pertama kita akan sosialisasi, kedua akan memberi imbauan, dan ketiga akan ada upaya paksa derek. Kami tidak melihat pelat apapun, mau itu pejabat atau orang penting negara karena sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Purwanta.
"Hari ini kita sudah sosialisasi, kita sudah laksanakan. Kalau masih parkir sembarangan sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kita derek," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Jangan Bosan Mengkritisi Kami
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, alasan melakukan giat ini untuk menertibkan kendaraan yang mengganggu aktivitas jalan di kawasan tersebut.
Baca juga: Bikin Macet Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Mobil Parkir Sembarangan Langsung Derek
"Kami akan giat penertiban parkir liar di trotoar. Menjalankan undang-undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," tegasnya, Rabu (6/7/2022).
Penertiban hari ini dilaksanakan pada dua titik di Jakarta Pusat yakni kawasan Kebon Sirih dan Tugu Tani. Sesuai tahapan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat sebelum dipaksa derek.
"Pertama kita akan sosialisasi, kedua akan memberi imbauan, dan ketiga akan ada upaya paksa derek. Kami tidak melihat pelat apapun, mau itu pejabat atau orang penting negara karena sudah sesuai aturan perundang-undangan yang ada," kata Purwanta.
"Hari ini kita sudah sosialisasi, kita sudah laksanakan. Kalau masih parkir sembarangan sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kita derek," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Jangan Bosan Mengkritisi Kami
(jon)
tulis komentar anda