Berbekal Rekaman ETLE, Polisi Tilang 3 Pelaku Balap Liar di Senayan
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:03 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang diduga pelaku balap liar dan menutup Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta. Kepada ketiganya polisi melakukan penilangan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AB (25), RJ (22) dan ARM (22). Dari ketiganya juga polisi menilang tiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar.
“Maka (kepolisian) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya,” kata Rusdy, Sabtu (2/7/2022).
Penangkapan dan penilangan berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Dalam video tersebut terlihat beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika.
Dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan video dan alat bukti CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan keterangan dari para saksi, barulah polisi mengamankan tiga pengemudi yang melakukan aksi balap mobil liar beserta kendaraannya.
”Dari situ itu penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut, kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE,” terang Rusdy.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial AB (25), RJ (22) dan ARM (22). Dari ketiganya juga polisi menilang tiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar.
“Maka (kepolisian) melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 kendaraan berikut pengemudinya,” kata Rusdy, Sabtu (2/7/2022).
Penangkapan dan penilangan berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi. Dalam video tersebut terlihat beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika.
Dari situ penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan video dan alat bukti CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan keterangan dari para saksi, barulah polisi mengamankan tiga pengemudi yang melakukan aksi balap mobil liar beserta kendaraannya.
”Dari situ itu penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan dari rekaman video tersebut, kemudian alat bukti CCTV, kemudian kamera ETLE,” terang Rusdy.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(ams)
tulis komentar anda