Wujudkan Polri Presisi, Pengacara Henry Indraguna Dukung Konsep Restorative Justice
Jum'at, 01 Juli 2022 - 23:00 WIB
JAKART - Pengacara Henry Indraguna berharap Polri diusianya yang ke-76 menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat.
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengucapkan HUT Bhayangkara ke-76 yang mengangkat tema Polri yang Presisi mendukung ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.
”Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang. Masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik. Terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat,” ujar Henry, Jumat (1/7/2022).
Menurut dia, hal itu penting guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Henry berpendapat, dalam pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tidak melulu bicara soal penegakan hukum. Namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.
”Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” terang Henry.
Saat ini, kata Henry, masyarakat menginginkan, khususnya masalah-masalah kecil, bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan. Sebab, jika dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat kecil.
”Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan, khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.
Menurut dia, Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
”Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengucapkan HUT Bhayangkara ke-76 yang mengangkat tema Polri yang Presisi mendukung ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh.
”Konsep Polri yang Presisi ini adalah sebuah perjalanan panjang. Masyarakat terus mengoreksi dan mengkritik Polri agar lebih baik. Terlepas dari semua kekurangan yang dilakukan, Polri harus berkomitmen menjadikan Polri yang semakin dicintai masyarakat,” ujar Henry, Jumat (1/7/2022).
Menurut dia, hal itu penting guna mewujudkan visi Polri menuju Presisi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan dengan memaksimalkan fungsi pokok Polri yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
Henry berpendapat, dalam pelaksanaan transformasi menuju Polri yang Presisi tidak melulu bicara soal penegakan hukum. Namun mengenalkan konsep restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar peradilan.
”Kapolri memang menginstruksikan pendekatan-pendekatan secara restorative justice untuk menyelesaikan masalah, khususnya pada kasus yang dinilai dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” terang Henry.
Saat ini, kata Henry, masyarakat menginginkan, khususnya masalah-masalah kecil, bisa diselesaikan tanpa ke pengadilan. Sebab, jika dinaikkan memunculkan polemik dimana rasa keadilan, khususnya masyarakat kecil.
”Karena kepastian hukum harus berjalan, akhirnya bermunculan kasus. Pandangan yang tidak bagus terkait rasa keadilan yang harus diperjuangkan, khususnya masyarakat kecil,” papar Henry.
Menurut dia, Polri memiliki kebutuhan dalam menjalin komunikasi yang baik guna melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
”Bagaimana langkah Polri untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan, pelindungan serta pengayoman terhadap masyarakat,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda