Kurun 2 Pekan, Polsek Tambora Bekuk 6 Pelaku Curanmor

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:40 WIB
Polsek Tambora mengamankan enam pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap meresahkan di Jakarta Barat. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Polsek Tambora mengamankan enam pelaku pencurian motor ( curanmor ) yang kerap meresahkan di kawasan Jakarta Barat. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan enam pelaku dalam kurun waktu 2 minggu.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, enam pelaku yang berhasil diamankan diantaranya SR, CG, FA, AS, SA dan SG. Di mana, para pelaku tersebut diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.

”Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh polsek tambora merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan dibeberapa lokasi berbeda," ujar Taufik, Selasa (28/6/2022).

Kapolsek tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengungkap, terdapat empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.”Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci Letter T,” katanya.



Pertama, kata Rosa, kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada (26/5/2022). Yaitu berupa pencurian jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB.

Di lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022). Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.



Lokasi pencurian terakhir, lanjut Rosa, berada di kawasam Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada (17/6/2022). Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni empat unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu buah kunci L, serta satu buah pisau. pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More