Perusahaan yang Dapat Izin Kementerian saat PSBB Rata-rata Bukan Industri Strategis
Minggu, 26 April 2020 - 12:59 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru akan mereview perusahaan industri yang mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perindustrian pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin 27 April 2020 besok. Jumlah perusahaan tersebut terus bertambah setiap harinya selama PSBB berlaku di Jakarta.
Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allomengatakan, jumlah perusahaan industri yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian terus bertambah saat PSBB diberlakukan. Sedikitnya ada sekitar 900 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.
Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup," kata Ratu saat dihubungi, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin )
Ratu menjelaskan, ratusan perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI itu rata-rata melakukan pendaftaran melalui daring atau online Kementerian Perindustrian. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masuk kategori industri strategis atau bukan.
"Ada ribuan kode yang harus kami cek satu satu apakah industri strategis atau bukan. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rata rata meteka mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya. (Baca juga: 20 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Ditutup )
Kepala Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allomengatakan, jumlah perusahaan industri yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian terus bertambah saat PSBB diberlakukan. Sedikitnya ada sekitar 900 perusahaan yang mendapatkan IOMKI.
Menurut Ratu, pihaknya bersama tim Kementerian Perindustrian akan duduk bersama mereview perusahaan industri tersebut pada Senin 27 April 2020 untuk mengetahui mana saja perusahaan industri strategis yang dikecualikan saat PSBB sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Hasil internal kami ada sebagian yang bukan perusahaan industri strategis. Sesuai arahan Gubernur itu harus ditutup," kata Ratu saat dihubungi, Minggu (26/4/2020). (Baca juga: Beroperasi saat Masa PSBB, Perusahaan di Jaktim Berlindung Dibalik Izin Kemenperin )
Ratu menjelaskan, ratusan perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI itu rata-rata melakukan pendaftaran melalui daring atau online Kementerian Perindustrian. Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut masuk kategori industri strategis atau bukan.
"Ada ribuan kode yang harus kami cek satu satu apakah industri strategis atau bukan. Kami juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Rata rata meteka mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya. (Baca juga: 20 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Ditutup )
(mhd)
tulis komentar anda