Modus Ruqyah, Korban Cabul Marbot Masjid di Depok Bertambah 2 Bocah

Sabtu, 25 Juni 2022 - 07:14 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Korban pencabulan yang dilakukan AS (47), marbot masjid di Depok tak hanya satu. Penyidik Polres Metro Depok menyebut korban ada tiga orang namun hanya satu orang yang baru melapor ke polisi.

“Korban tiga orang, tapi yang melapor satu. Kami dalami ya, tapi mereka mengaku diperlakukan yang sama, tapi modus operandinya kami dalami lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (25/6/2022).

Ketiga korban adalah laki-laki. Usianya sekitar 13 tahunan. Sementara ini yang melapor adalah NF (13). Belum diketahui kapan seluruh korban mengalami pelecehan karena dua korban lainnya masih belum mau bicara.



Terungkapnya kasus ini bermula ketika NF menceritakan apa yang dilakukan AS kepada orang tuanya pada Selasa (21/6/2022) lalu. Kemudian orang tua NF melapor dan AS pun segera diamankan.

“Kejadiannya berawal di hari Selasa 21 Juni pukul 21.00 WIB. Disitu orang tua korban bersama dengan warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur. Jadi diamanin kemudian dibawa ke Polres,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AS. Setelah itu baru terungkap bahwa AS memang melakukan perbuatan pelecehan terhadap NF. “Terlapor merupakan marbot masjid yang juga imam di masjid tersebut,” bebernya.

NF dikenal sebagai pribadi yang baik oleh warga dan jamaah. Selain menjadi marbot dan imam, NF juga sering mengajarkan anak-anak tentang ilmu agama. NF juga bisa melakukan ruqyah. NF kemudian menawarkan pada AS untuk ruqyah dengan alasan AS ada masalah dan dibersihkan.



“Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor. Kemudian terlapor membuka celana korban kemudian melakukan tindakan pencabulan,” katanya.

Saat ini korban masih mengalami trauma. Korban sudah menjalani visum namun hasilnya belum keluar. “Sementara karena korban trauma psikis, kalau visum fisiknya belum keluar. Tapi korban mengalami trauma psikis dari hasil pemeriksaan psikologi,” jelasnya.

Korban akan mendapatkan pendampingan untuk trauma healing. Polisi sudah berkordinasi dengan unit terkait untuk pendampingan korban. “Ada (pendampingan), kita hubungi dariinstansi yang bersangkutan untuk trauma healing,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More