Tergiur Upah Konsumsi Sabu, Pengedar Ditangkap di SPBU Tangerang
Selasa, 21 Juni 2022 - 19:31 WIB
TANGERANG - Seorang pria berinisial DI (32) ditangkap Polresta Tangerang karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram. DI ditangkap di depan SPBU, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa 14 Juni 2022.
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan terkait penangkapan itu.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Terkait modus peredaran, Gede menjelaskan, narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," terangnya.
Saat dilakukan introgasi, DI mengaku perannya sebagai pengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari sepuluh kali.
Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp350.000 untuk setiap satu gram sabu yang dijual.
Gede mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan terkait penangkapan itu.
“Benar, Satresnarkoba Polresta Tangerang telah menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial DI," kata Gede dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Terkait modus peredaran, Gede menjelaskan, narkoba ini berhasil diidentifikasi pasca personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), personel Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat penggeledahan selanjutnya didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 1,05 gram," terangnya.
Saat dilakukan introgasi, DI mengaku perannya sebagai pengambil dan mengantar barang haram tersebut lebih dari sepuluh kali.
Dari sini ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi sabu secara gratis dan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp350.000 untuk setiap satu gram sabu yang dijual.
Gede mengatakan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(mhd)
tulis komentar anda