Pura-pura Pinjam HP, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi di Tangerang
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:15 WIB
TANGERANG - Polisi mengamankan dua pelaku penipuan ponsel yang beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang . Kedua pelaku berinisial AR (19) dan MA (21).
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohman menjelaskan, Reskrim berhasil menangkap pelaku dari kejadian pada Senin 20 Juni 2022. Polisi awalnya menangkap AR, yang ketika itu berkenalan dengan korban menggunakan sepeda motor miliknya diantarkan pulang ke rumah.
"Ketika perjalanan pulang, sepeda motor milik AR mogok, kemudian AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor setelah handphone milik korban dipinjamkan ke pelaku,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (21/6/2022).
Tanpa diduga, pelaku menyalakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka dan personel Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
Dari penyelidikan itu, diketahui handphone tersebut sudah dijual kepada penadah berinisial MA.
"Handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA pada saat itu juga tim Reskrim berangkat menuju Perum Taman Kirana Surya untuk melakukan penangkapan pelaku MA," ungkapnya.
Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rohman menjelaskan, Reskrim berhasil menangkap pelaku dari kejadian pada Senin 20 Juni 2022. Polisi awalnya menangkap AR, yang ketika itu berkenalan dengan korban menggunakan sepeda motor miliknya diantarkan pulang ke rumah.
"Ketika perjalanan pulang, sepeda motor milik AR mogok, kemudian AR meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghidupkan senter untuk menyoroti mesin motor setelah handphone milik korban dipinjamkan ke pelaku,” jelasnya dalam keterangan, Selasa (21/6/2022).
Tanpa diduga, pelaku menyalakan motornya dan membawa kabur handphone milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Cisoka dan personel Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
Dari penyelidikan itu, diketahui handphone tersebut sudah dijual kepada penadah berinisial MA.
"Handphone milik korban sudah dijual ke pelaku MA pada saat itu juga tim Reskrim berangkat menuju Perum Taman Kirana Surya untuk melakukan penangkapan pelaku MA," ungkapnya.
Nur Rokhman menyampaikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari kejadian ini, para tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 480 KUHP.
“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya
(mhd)
tulis komentar anda