Rampas Ponsel Pelajar, Sopir Angkot Jadi Bulan-bulanan Warga
loading...
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Kota meringkus seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Kampung Dua, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi . Tersangka DL, (27), diciduk lantaran nekat merampas telepon selular (ponsel) seorang pelajar.
”Pelaku awalnya meminjam ponsel korban, karena tidak dikasih lalu dirampas dan langsung dibawa kabur,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Selasa (3/11/2020). Dari kejadian itu, korban teriak maling hingga menjadi perhatian warga sekitar. (Baca juga; Di Bawah Pengaruh Narkoba, Preman Kampung Satroni Pedagang Ponsel Bekas )
Pelaku dikejar warga dan berhasil ditangkap. Oleh warga, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga kemudian diserahkan kepada kepolisian. Namun, sayangnya, ponsel korban tetap hilang lantaran saat peristiwa itu ada seseorang yang mengambil ponsel korban dengan modus mengamankan.
”Jadi ponsel sudah ditangan, terus ada seseorang pria yang datang dan meminta lagi ponsel dengan dalih diamankan untuk sementara,” tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Baca juga; Fokus Ngobrol, Wanita Itu Tak Sadar Ponselnya Digasak Pemotor )
”Pelaku awalnya meminjam ponsel korban, karena tidak dikasih lalu dirampas dan langsung dibawa kabur,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, Selasa (3/11/2020). Dari kejadian itu, korban teriak maling hingga menjadi perhatian warga sekitar. (Baca juga; Di Bawah Pengaruh Narkoba, Preman Kampung Satroni Pedagang Ponsel Bekas )
Pelaku dikejar warga dan berhasil ditangkap. Oleh warga, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan hingga kemudian diserahkan kepada kepolisian. Namun, sayangnya, ponsel korban tetap hilang lantaran saat peristiwa itu ada seseorang yang mengambil ponsel korban dengan modus mengamankan.
”Jadi ponsel sudah ditangan, terus ada seseorang pria yang datang dan meminta lagi ponsel dengan dalih diamankan untuk sementara,” tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Baca juga; Fokus Ngobrol, Wanita Itu Tak Sadar Ponselnya Digasak Pemotor )
(wib)