Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi
Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:08 WIB
"Metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan pertama, menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki.
Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara.
Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat lewat lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajibi.
"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.
Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara.
Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat lewat lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajibi.
"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda