Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:08 WIB
loading...
Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi
Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya dengan tegas memberangus organisasi Khilafatul Muslimin (KM) pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja. Khilafatul Muslimin dianggap sebagai organisasi anti-Pancasila serta penyebar berita bohong alias hoaks.

"Kasus ini berawal dari keresahan masyarakat adanya konvoi yang terjadi pada 29 Mei 2022 lalu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat menggelar konpers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Berangkat dari adanya video yang viral terkait konvoi motor Khilafatul Muslimin, polisi kemudian bergerak. Namun, lanjut Hengki, pihaknya tidak memfokuskan pada aksi konvoi Khilafatul Muslimin. Melainkan, adanya dugaan pidana lain yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin.

"Ada suatu yang lebih besar lagi dan harus diungkap karena ini menyangkut suatu organisasi. Dalam penyelidikan, kami temukan adanya perbuatan melawan hukum, adanya pidana. Tidak hanya sebagai personal tetapi dalam suatu organisasi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, Khilafatul Muslimin ternyata berbadan hukum yayasan. Polisi menemukan pusat yayasan Khilafatul Muslimin di Lampung. Setelah diusut, yayasan itu diduga bertentangan dengan Pancasila.

"Oleh karenanya, kami konstruksikan pasal terkait dengan UU Ormas yaitu suatu organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," bebernya.

Kepolisian juga mengkonstuksikan dengan UU Nomor 1 tahun 46 yaitu terkait penyampaian berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Dari hasil konstruksi tersebut, sejumlah petinggi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satunya, Abdul Qadir Hasan Baraja pimpinan organisasi tersebut. Baca: Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas

Hengki melanjutkan, dari hasil pengembangan, ditemukan adanya delik baru perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Diduga, Khilafatul Muslimin menggunakan sarana sekolah untuk menyebarkan paham atau doktrin anti-Pancasila.

"Metode syiar versi mereka yang selama ini dilakukan pertama, menggunakan website yang terdiri atas video dan artikel. Artikel-artikel ini juga dilengkapi dengan adanya selebaran," beber Hengki.

Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara.

Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat lewat lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajibi.

"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)