Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ormas Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan tersebut memiliki aturan larangan hormat bendera merah putih dan memasang foto presiden dan wakil presiden.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan memiliki sejumlah aturan yang ditujukan kepada siswa dan wali murid salah satunya dilarang hormat kepada bendera merah putih dan patuh pada pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pangdam Jaya: Jauhkan Masyarakat dari Paham Khilafatul Muslimin
"Siswa-siswa di setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Aturan lain yang dilarang lembaga pendidikan tersebut adalah hormat pada pemerintah Republik Indonesia yang sah. Bahkan, foto presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan dipasang di sekolah.
"Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ungkap Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi
Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).
“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaran kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujarnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan memiliki sejumlah aturan yang ditujukan kepada siswa dan wali murid salah satunya dilarang hormat kepada bendera merah putih dan patuh pada pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pangdam Jaya: Jauhkan Masyarakat dari Paham Khilafatul Muslimin
"Siswa-siswa di setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Aturan lain yang dilarang lembaga pendidikan tersebut adalah hormat pada pemerintah Republik Indonesia yang sah. Bahkan, foto presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan dipasang di sekolah.
"Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ungkap Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi
Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).
“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaran kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujarnya.
(jon)