Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Ada 8 Target Khusus Penindakan
Senin, 13 Juni 2022 - 06:40 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 mulai hari ini, 13-26 Juni 2022. Ada beberapa target dalam operasi polisi kali ini.
Dikutip dalam laman resmi @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.Pertama, yakni knalpot bising atau tidak standar, hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulis keterangan tersebut, Minggu 12 Juni 2022.
Kedua kendaraan gunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Sehingga melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
"Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000," terangnya.
Keempat, yakni Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Kelima melanggar Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Serta, kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.
Dikutip dalam laman resmi @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus razia yang akan diberlakukan tilang oleh pihak kepolisian.Pertama, yakni knalpot bising atau tidak standar, hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulis keterangan tersebut, Minggu 12 Juni 2022.
Kedua kendaraan gunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Sehingga melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.
"Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000," terangnya.
Keempat, yakni Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Kelima melanggar Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.
Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.
Serta, kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.
(mhd)
tulis komentar anda