Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:44 WIB
loading...
Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2/2022), Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan memprioritaskan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas . Ketujuh pelanggaran tersebut, yakni:



1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dikenakan sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
Sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat 9, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.
Sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menggunakan helm SNI dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Sesuai Pasal 331 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sesuai Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2304 seconds (0.1#10.140)