Buang Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Jum'at, 10 Juni 2022 - 10:34 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto/Istimewa
BEKASI - Pemkab Bekasi akan menindak tegas masyarakat pelaku buang sampah sembarangan. Mereka bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut datang darj perusahaan-perusahaan.



”Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujar Dani, Jumat (10/6/2022).

Dani menambahkan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan membuang sampah sembarangan. Menurutnya patroli pun sudah mulai digencarkan oleh jajarannya.



“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi Perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.

Dalam kesempatannya, Dani juga meminta masing-masing kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.



“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar langsung diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More