Polisi Minta Peran serta Masyarakat Berantas Premanisme
Selasa, 23 Juni 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - Peran serta masyarakat dianggap perlu untuk memberantas premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya . Karena, berbagai cara sudah dilakukan aparat kepolisian untuk memberantas aksi premanisme itu.
"Kaitan pemberantasan premanisme itu bergantung juga dengan peran serta masyarakat," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/6/2020). ( )
Menurutnya, masyarakat kerap kali hanya diam saat mengalami tindakan premanisme. Contohnya,kata dia, saat ada seseorang di palak preman, dia pun tak melaporkan kejadian tersebut karena tak mau repot dan menilai uang yang dipalak itu tak seberapa.
"Lalu diganggu misalnya tak seberapa, biasanya tak mau lapor, nah ini padahal yang butuh masukan masyarakat, kan tak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya gitu (atau laporan, baru bisa diproses hukum)," katanya. ( )
Sebelumnya, polisi meringkus kelompok John Kei yang diduga telah berbuat perusakan diPerumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembunuhan di Cegkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020 siang lalu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menangkap puluhan orang termasuk John Kei beserta barang bukti.
John Kei ditangkap polisi di kediamannya, TytyanIndah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020 malam. ( )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Kaitan pemberantasan premanisme itu bergantung juga dengan peran serta masyarakat," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/6/2020). ( )
Menurutnya, masyarakat kerap kali hanya diam saat mengalami tindakan premanisme. Contohnya,kata dia, saat ada seseorang di palak preman, dia pun tak melaporkan kejadian tersebut karena tak mau repot dan menilai uang yang dipalak itu tak seberapa.
"Lalu diganggu misalnya tak seberapa, biasanya tak mau lapor, nah ini padahal yang butuh masukan masyarakat, kan tak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya gitu (atau laporan, baru bisa diproses hukum)," katanya. ( )
Sebelumnya, polisi meringkus kelompok John Kei yang diduga telah berbuat perusakan diPerumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembunuhan di Cegkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020 siang lalu. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menangkap puluhan orang termasuk John Kei beserta barang bukti.
John Kei ditangkap polisi di kediamannya, TytyanIndah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020 malam. ( )
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)
tulis komentar anda