Tersinggung, Juru Parkir Tempat Futsal di Taman Sari Tusuk Pengunjung
Kamis, 02 Juni 2022 - 06:01 WIB
JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial LG (24) dibekuk petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, karena menusuk pemuda berinisial SB (24). Pemicu penusukan lantaran pelaku kesal korban memarahi rekan kerjanya yakni, Pak Kumis.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka sobek pada bagian lengan dan punggung sebelah kanan. Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tempat parkir salah satu lapangan futsal.
"Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku untuk tidak mengunci stang saat parkir," kata Roland saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022). Permintaan ini ditolak dan korban menunjuk ke arah Pak Kumis yang merupakan senior pelaku, untuk mengatur posisi kendaraan korban.
Sikap korban ini membuat pelaku tersinggung karena dinilai tidak menghargai Pak Kumis yang merupakan orang yang dihormatinya.
Pelaku yang geram memutuskan untuk menunggu korban selesai bermain futsal. Roland menuturkan, setelah korban selesai bermain futsal dan sedang berada di kendaraannya, pelaku kemudian datang memarahi korban dan langsung mengeluarkan pisau.
"Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan," tuturnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Taman Sari untuk menjalani perawatan secara intensif hingga membuat laporan ke polisi. Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka sobek pada bagian lengan dan punggung sebelah kanan. Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB di tempat parkir salah satu lapangan futsal.
"Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya ditegur oleh pelaku untuk tidak mengunci stang saat parkir," kata Roland saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022). Permintaan ini ditolak dan korban menunjuk ke arah Pak Kumis yang merupakan senior pelaku, untuk mengatur posisi kendaraan korban.
Sikap korban ini membuat pelaku tersinggung karena dinilai tidak menghargai Pak Kumis yang merupakan orang yang dihormatinya.
Pelaku yang geram memutuskan untuk menunggu korban selesai bermain futsal. Roland menuturkan, setelah korban selesai bermain futsal dan sedang berada di kendaraannya, pelaku kemudian datang memarahi korban dan langsung mengeluarkan pisau.
"Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengenai ke bagian punggung sebelah kanan dan lengan belakang sebelah kanan," tuturnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Taman Sari untuk menjalani perawatan secara intensif hingga membuat laporan ke polisi. Pelaku berhasil diamankan 2 jam setelah kejadian tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(hab)
tulis komentar anda