Evakuasi Awak Kapal Pesiar, Petugas Temukan Miras Ilegal
Senin, 22 Juni 2020 - 17:11 WIB
JAKARTA - Petugas evakuasi pemulangan WNI mendapati seorang anak buah kapal (ABK) pesiar MV Veendam, membawa minuman keras (miras) ilegal saat pemeriksaan sinar-x bea cukai di Dermaga JICT II Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Mengetahui ada barang yang termasuk dalam larangan cukai tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Priok yang memakai alat perlindungan diri (APD) langsung meminta WNI berjenis kelamin pria itu untuk mengeluarkan minuman keras dari dalam tasnya. (Baca juga; Ini Evakuasi Ratusan ABK Kapal Pesiar Ke-16 Selama Pandemi Covid-19 )
Berdasarkan pantauan SINDOnews, petugas Bea Cukai telah menyediakan ember dan pria yang membawa miras tersebut membuka beberapa botol miras dan menuangkannya ke ember. Tidak lama, petugas juga menemukan miras pada ABK lainnya. Total ada 8 botol minuman keras yang dihancurkan di tempat.
Komandan Satgas Evakuasi WNI sekaligus Komandan Lantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto mengatakan, pemeriksaan barang bawaan ABK menjadi prosedur dalam protokol kegiatan evakuasi ini. Menurut Hermanto hal ini sebagai antisipasi ABK yang membawa barang terlarang.
"Tentunya penting kita lakukan untuk mengantisipasi apabila membawa barang-barang yang secara hukum tidak boleh dibawa," Kata Hermanto di Terminal 2 JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/6/2020). Komandan Lantamal III ini juga menambahkan, apabila petugas menemukan minuman-minuman (beralkohol), maka akan segera diberi tindakan.
"Selama ini kita memang tidak menemukan minuman-minuman (beralkohol), itu juga kita dihancurkan oleh teman-teman Bea Cukai, yang lainnya sepanjang ini tidak ada," ucap Hermanto. (Baca juga; Evakuasi Pemulangan ABK, Satgas Sebut 44 Warga Reaktif Covid-19 )
Mengetahui ada barang yang termasuk dalam larangan cukai tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Priok yang memakai alat perlindungan diri (APD) langsung meminta WNI berjenis kelamin pria itu untuk mengeluarkan minuman keras dari dalam tasnya. (Baca juga; Ini Evakuasi Ratusan ABK Kapal Pesiar Ke-16 Selama Pandemi Covid-19 )
Berdasarkan pantauan SINDOnews, petugas Bea Cukai telah menyediakan ember dan pria yang membawa miras tersebut membuka beberapa botol miras dan menuangkannya ke ember. Tidak lama, petugas juga menemukan miras pada ABK lainnya. Total ada 8 botol minuman keras yang dihancurkan di tempat.
Komandan Satgas Evakuasi WNI sekaligus Komandan Lantamal III Brigjen TNI (Mar) Hermanto mengatakan, pemeriksaan barang bawaan ABK menjadi prosedur dalam protokol kegiatan evakuasi ini. Menurut Hermanto hal ini sebagai antisipasi ABK yang membawa barang terlarang.
"Tentunya penting kita lakukan untuk mengantisipasi apabila membawa barang-barang yang secara hukum tidak boleh dibawa," Kata Hermanto di Terminal 2 JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/6/2020). Komandan Lantamal III ini juga menambahkan, apabila petugas menemukan minuman-minuman (beralkohol), maka akan segera diberi tindakan.
"Selama ini kita memang tidak menemukan minuman-minuman (beralkohol), itu juga kita dihancurkan oleh teman-teman Bea Cukai, yang lainnya sepanjang ini tidak ada," ucap Hermanto. (Baca juga; Evakuasi Pemulangan ABK, Satgas Sebut 44 Warga Reaktif Covid-19 )
(wib)
tulis komentar anda