Dianggap Tak Disiplin, 24 Tenaga Kontrak Kerja Diberhentikan Pemkot Bekasi

Senin, 23 Mei 2022 - 19:00 WIB
Gedung Pemkot Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan sebanyak 24 tenaga kontrak kerja ( TKK ) dari 14 organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang ada. Terbanyak, alasan pemberhentian karena indisipliner atau tidak disiplin dalam bekerja.

“Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja dan karena mengundurkan diri,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Pemkot bekasi memastikan telah melakukan tahapan-tahapan proses berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Seluruh proses tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM).

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi kemudian telah meminta pejabat kepegawaian pada OPD tersebut untuk mengambil SK Pemberhentian TKK,” tulisnya.

14 OPD yang terdata menerima SK pemberhentian TKK yakni Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More