Edarkan 21 Kg Ganja di Hari Raya Idul Fitri, Pemuda Meringkuk di Jeruji Besi
Selasa, 17 Mei 2022 - 17:35 WIB
BEKASI - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran 21 kg ganja . Kini tersangka BS (21) meringkuk di sel tahanan. BS mengedarkan ganja bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri .
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga akhirnya BS ditangkap di kediamannya Kampung Rawalumbu, Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca juga: Buru Pemasok Ganja 115 kg, Ronaldo Temukan Belasan Hektare Ladang Ganja
Pelaku memanfaatkan situasi polisi yang tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik. Pelaku melakukan aksinya tepat pada Hari Raya Idul Fitri. “Modus operandi tersangka ini seperti yang tanggal 2 Mei 2022 dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota sedang sibuk mengamankan arus mudik Lebaran,” ujar Hengki, Selasa (17/5/2022).
BS kemudian digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti jenis ganja yang dibungkus dalam plastik berlakban cokelat dan dibungkus koran lalu diberi kode. “Seluruhnya diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan dengan pasal 114 subpasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BS terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau dikenakan pidana mati.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja Dalam Permen Jelly
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga akhirnya BS ditangkap di kediamannya Kampung Rawalumbu, Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca juga: Buru Pemasok Ganja 115 kg, Ronaldo Temukan Belasan Hektare Ladang Ganja
Pelaku memanfaatkan situasi polisi yang tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik. Pelaku melakukan aksinya tepat pada Hari Raya Idul Fitri. “Modus operandi tersangka ini seperti yang tanggal 2 Mei 2022 dia memanfaatkan situasi pada saat seluruh jajaran Polri khususnya termasuk Polres Metro Bekasi Kota sedang sibuk mengamankan arus mudik Lebaran,” ujar Hengki, Selasa (17/5/2022).
BS kemudian digelandang ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti jenis ganja yang dibungkus dalam plastik berlakban cokelat dan dibungkus koran lalu diberi kode. “Seluruhnya diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan dengan pasal 114 subpasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BS terancam hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau dikenakan pidana mati.
Baca juga: BNN Ungkap Peredaran Ganja Dalam Permen Jelly
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(jon)
tulis komentar anda