Hore! Libur Lebaran, Jakarta Bebas Ganjil Genap hingga 8 Mei

Selasa, 03 Mei 2022 - 11:07 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kini tidak berlaku.

Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. "Ganjil Genap di ibukota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional,"ujar akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, Selasa (3/5/2022).





Berikut rincian 13 ruas jalan yang biasa diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More