3 Kader HMI Ditangkap, Polisi Sebut Demo di Istana Tak Berizin Hendak Bakar Ban
Sabtu, 23 April 2022 - 02:22 WIB
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana menyebut bahwa aksi demo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat tidak berizin. Adapun aksi terkait dugaan salah tangkap kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi.
”Massa aksi unjuk rasa dari kelompok HMI sekitar kurang lebih 20 orang dengan tidak memberikan pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan,” kata Wisnu, Jumat (22/4/2022).
Wisnu membenarkan 3 kader HMI diamankan pihaknya. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan.”Tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, kami mengimbau dengan humanis, tapi tak dihiraukan,” ujarnya.
”Dalam aksi tersebut ada beberapa petugas kepolisian yang terluka saat pembubaran massa aksi tsb sehingga diamankan 3 orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu membeberkan massa beratribut HMI juga kedapatan membawa ban dan juga bensin. Namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian dan tidak terjadi aksi pembakaran. ”Sudah sempat menuangkan bensin ke ban, namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga orang kader HMI yang ditangkap antara lain, Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur, Imam Zarkasi.
”Iya 3 orang ditangkap sampai saat ini di Polres Jakarta Pusat. Akmal fahmi, andi kurniawan dan Imam zarkasi. Masih di tahan,” ujar Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan Pengurus Besar (PB) HMIArven Marta kepada wartawan.
”Massa aksi unjuk rasa dari kelompok HMI sekitar kurang lebih 20 orang dengan tidak memberikan pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian. Mengingat aksi tersebut tidak ada pemberitahuan,” kata Wisnu, Jumat (22/4/2022).
Wisnu membenarkan 3 kader HMI diamankan pihaknya. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan.”Tempat aksi unjuk rasa yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, kami mengimbau dengan humanis, tapi tak dihiraukan,” ujarnya.
”Dalam aksi tersebut ada beberapa petugas kepolisian yang terluka saat pembubaran massa aksi tsb sehingga diamankan 3 orang karena melawan petugas untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wisnu membeberkan massa beratribut HMI juga kedapatan membawa ban dan juga bensin. Namun berhasil dicegah oleh pihak kepolisian dan tidak terjadi aksi pembakaran. ”Sudah sempat menuangkan bensin ke ban, namun dapat dicegah oleh petugas kepolisian,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, tiga orang kader HMI yang ditangkap antara lain, Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur, Imam Zarkasi.
”Iya 3 orang ditangkap sampai saat ini di Polres Jakarta Pusat. Akmal fahmi, andi kurniawan dan Imam zarkasi. Masih di tahan,” ujar Ketua Bidang Keamanan dan Pertahanan Pengurus Besar (PB) HMIArven Marta kepada wartawan.
(ams)
tulis komentar anda