Kapolres Metro Bekasi Pastikan Pencabul Gadis 14 Tahun Bukan Anggota Polisi

Selasa, 19 April 2022 - 16:09 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, pelaku pencabulan gadis berusia 14 tahun bukan anggota kepolisian. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Ka polres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memastikan, pelaku pencabulan gadis berusia 14 tahun hingga hamil bukanlah anggota kepolisian. Sekadar diketahui, pelaku dikenal sebagai polisi di lingkungan rumah korban di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Kepastian tersebut diketahui usai polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama SBR (47). SBR ditangkap polisi di kediamannya.

“Bukan, bukan polisi,” tegas Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Gidion mengatakan, keseharian tersangka hanyalah sebagai wiraswasta. Namun dia tidak merinci terkait hal tersebut.

“Di sini (pelaku) sebagai wiraswasta,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, SBR (47) ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku SBR langsung dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami menetapkan seorang tersangka, melakukan penyidikan serta melakukan penahanan atas tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut yaitu satu tersangka bernama SBR,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More