6 Pelaku Pengeroyokan Kakek Halim Didakwa Lakukan Kekerasan dan Perusakan
Senin, 18 April 2022 - 22:36 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa enam pelaku pengeroyokan terhadap kakek Wiyanto Halim (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, melakukan kekerasan terhadap barang dan orang. Adapun Wiyanto Halim adalah seorang lansia yang diteriaki maling dan dikeroyok hingga tewas.
JPU mendakwa lima pelaku, yakni Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP ayat 1. Sedangkan seorang pelaku lainnya, Reinaldi didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1.
"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil Wiyanto Halim, red). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (18/4/2022).
JPU Handri mengungkapkan ada sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang telah masuk proses persidangan baru enam tersangka. "Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata JPU Handri.
Semula, sidang itu rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Akan tetapi diundur hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu, lokasi sidang yang semula direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Ali Said, dipindah ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga dari 9 tersangka baru dilakukan penangkapan di antaranya masing-masing berinisial DJ, A, dan HP. "Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Di antaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.
Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB. Lokasi penyeroyokan berada di Jalan Pulau Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
JPU mendakwa lima pelaku, yakni Muhammad Amar, Zulfikar, Tria Julian, Muhammad Johan Prasetyo, dan Muhammad Faisal dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 2 ke-1 dan Pasal 170 KUHP ayat 1. Sedangkan seorang pelaku lainnya, Reinaldi didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1.
"Jadi lima pelaku berdasarkan fakta penyidikan, mereka melakukan kekerasan terhadap barang (mobil Wiyanto Halim, red). Kemudian ada yang satu terpisah atas nama Reinaldi (merusak) barang juga, (melakukan kekerasan) terhadap orang juga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Senin (18/4/2022).
JPU Handri mengungkapkan ada sembilan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang telah masuk proses persidangan baru enam tersangka. "Yang tiga tersangka provokasi masih dalam proses penyidikan," kata JPU Handri.
Semula, sidang itu rencananya dimulai pukul 11.00 WIB. Akan tetapi diundur hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu, lokasi sidang yang semula direncanakan akan digelar di Ruang Sidang Ali Said, dipindah ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga dari 9 tersangka baru dilakukan penangkapan di antaranya masing-masing berinisial DJ, A, dan HP. "Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Di antaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.
Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB. Lokasi penyeroyokan berada di Jalan Pulau Kambing, Cakung, Jakarta Timur.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(rca)
tulis komentar anda