3 Tersangka Baru Pengeroyok Kakek Halim Dicokok, Ini Perannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali menangkap tiga orang tersangka baru kasus pengeroyokan seorang kakek bernama Wiyanto Halim hingga tewas usai dituduh maling di Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur. Saat ini sudah ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Cakung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga dari 9 tersangka baru dilakukan penangkapan di antaranya masing-masing berinisial DJ, A, dan HP.
"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Di antaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.
"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan. Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," jeasnya.
Dikatakan Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Ketiga hanya menghasut orang lain untuk melakukan pengejaran.
"Terhadap para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tukas Zulpan.
Baca juga: Lagi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Cakung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tiga dari 9 tersangka baru dilakukan penangkapan di antaranya masing-masing berinisial DJ, A, dan HP.
"Saat ini penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak tiga orang. Di antaranya inisialnya A, DJ dan HP, ketiganya laki-laki," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.
"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan. Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," jeasnya.
Dikatakan Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Ketiga hanya menghasut orang lain untuk melakukan pengejaran.
"Terhadap para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tukas Zulpan.
(thm)